Tumpukan Duit Rp 173 Miliar Hasil Korupsi Eks Dirut PT PLN Nur Pamudji
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tumpukan Duit Rp 173 Miliar Hasil Korupsi Eks Dirut PT PLN Nur Pamudji
Korupsi pengadaan BBM jenis high speed diesel (HSD).
Suara.com - Polisi memperlihatkan tumpukan uang sebanyak Rp 173 miliar saat rilis kasus tindak pidana korupsi pengadaan BBM jenis high speed diesel (HSD). Diketahui uang berjumlah miliar tersebut merupakan sitaan dari Nur Pamudji mantan Direktur Utama PLN yang telah menjadi tersangka kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto mengatakan total kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI No 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018 dari kasus tersebut sebenarnya sebanyak Rp 188 miliar lebih. Hanya saja yang berjasil disita sekitar Rp 173.369.702.672,85 atau Rp 173 miliar.
"Kerugian negara dalam perkara di atas sebesar Rp 188.745.051.310,72," ujar Djoko di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/6/2019).
Djoko mengatakan, Nur Pamudji dijadikan tersangka lantaran sengaja memberikan perintah untuk memenangkan tender Tuban Konsorsium dalan hal ini PT. Trans-Pacific Petrochemical lndotama (PT. TPPI).
Tuban Konsorsium pun kemudian memenangka tender dengan jangka kontrak 4 tahun untuk memasok HSD ke PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan dalam pengadaan PT PLN tahun 2010.
Diketahui, sebelum proses lelang dimulai Nur Pamudji juga sempat melakukan pertemuan dengan Honggo Wendratno selaku Presdir PT TPPI untuk membahas pasokan BBM jenis HSS untuk PT PLN dari PT TPPI.
Namun belakangan diketaui bahwa Tuban Konsorsium tidak mampu memasok BBM jenis HSD di PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan sesuai dengan perjanjian jual beli bahan bakar minyak yang sudah disepakati dalam kontrak.
"Sehingga, atas kegagalan pasokan tersebut PT. PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium yang mana mengakibatkan PT. PLN mengalami kerugian," ujar Djoko.
Djoko berujar, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi terkait kasus tersebut.
Atas tindakannya tersebut, Nur Pamudji dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Pidana.
BACA JUGA
BERITA TERKAIT
- Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Dibebaskan dari Kasus BLBI
- KPK Endus Aliran Dana Lintas Negara di Kasus Korupsi Garuda Indonesia
- Pegawai KPK Minta Jokowi Ambil Alih Kasus Novel dari Tim Satgas Polri
- Kasus TPPU Bupati Abdul Latief, KPK Periksa Eks Kapolres Hulu Sungai Tengah
- Usut Kasus BLBI, KPK Periksa Komisaris Maybank Indonesia
- Telisik Aliran Korupsi Mesin Garuda Indonesia, KPK Garap Soetikno Soedarjo
- 6 PNS yang Terlibat Korupsi Gugat Wali Kota Karena Dipecat
TERPOPULER
- Jemaah Haji Bawa Tisu Magic, Base Jam Disebut Tak Sesuai Syariat Islam
- Demi Cinta, Istri Sultan Kelantan Ini Rela Lepas Karier Modelnya
- Resep Pisang Gapit Dijamin Kuahnya Segar, Cobain Moms
- Yang Benar versus Hoaks dari Kisah Viral Si Gadis Ajaib Audrey Yu
- Hampir Jadi Korban Kejahatan, Pemobil di Bekasi Selamat Berkat Kamera
- Sindir Aksi Protes BEM UI, Politisi Demokrat: Urusan Receh Kalian Demo
- Nasib Miris Istri di Priok Usai Tolak Keinginan Suami Berhubungan Badan
- Siapa Satu Oknum Lagi dalam Kasus Ikan Asin yang Dimaksud Hotman Paris?
- Ponsel Ini Bisa Internetan Tanpa Pakai Kartu SIM
- Kocak, Tomi Suharto Main Layangan Saat Monas Diresmikan pada 1961
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar