Mantan Dirut Pertamina Karen Galalia Agustiawan Dijatuhi Vonis 8 Tahun Penjara
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Mantan Dirut Pertamina Karen Galalia Agustiawan Dijatuhi Vonis 8 Tahun Penjara
Kabarindonesia2019-09-09 09:38
HUKUM
Mantan Dirut Pertamina Karen Galalia Agustiawan Dijatuhi Vonis 8 Tahun Penjara
Oleh : Benny Aswadina | 09-Sep-2019, 02:18:24 WIB
KabarIndonesia - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Guru Besar Harvard University Boston Amerika, Karen Galalia Agustiawan tidak terima dihukum 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Karen tetap bersikukuh merasa dirinya tidak bersalah dan langsung ajukan banding.
Laporan Kompas tv Fristian Griec SH & Frisca Clarissa SH, bahwa Karen divonis 8 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. "Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU 15 tahun penjara," tutur Net tv Nadia Soekarno ditugasi Komut NET Mediatama Wishnu Utama liputan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Emilia Djaja Subagja SH menyatakan Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan memutuskan melakukan investasi PI di Bok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dahulu..
Menurut Metro TV Najla Hilabi, Karen terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)
Foto: Sebelum mundur dari jabatannya Dirut Pertamina Karen Agustiawan bersama Presiden Jokowi.
Laporan Kompas tv Fristian Griec SH & Frisca Clarissa SH, bahwa Karen divonis 8 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. "Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU 15 tahun penjara," tutur Net tv Nadia Soekarno ditugasi Komut NET Mediatama Wishnu Utama liputan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Emilia Djaja Subagja SH menyatakan Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan memutuskan melakukan investasi PI di Bok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dahulu..
Menurut Metro TV Najla Hilabi, Karen terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)
Foto: Sebelum mundur dari jabatannya Dirut Pertamina Karen Agustiawan bersama Presiden Jokowi.
Powered by Baca
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar